Senin, 01 Agustus 2011

Situs Lagu-Lagu Bajakan Akan Segera Diblokir Pemerintah

 
Setiap pergi ke pusat-pusat keramaian, pastilah terdengar alunan lagu dari para penjual kaset bajakan. Saat ditanya tentang darimana mereka mendapatkan lagu-lagu yang sedang hits itu, dengan enteng mereka menjawab, “Dari internet, Bang!”.

Penyebaran kaset bajakan yang sangat merugikan para musisi serta sineas ini memang bukan cerita baru. Apalagi sekarang, dengan adanya internet, kita dapat langsung men-download lagu dengan cuma-cuma. Bukannya sok suci, tapi bagaimana kalau anda jadi si musisi? rela ngga kalau karya-karya kamu dibajak dan disebarluaskan tanpa izin anda sebagai pencipta?

Melihat fenomena yang semakin menggurita ini, sepertinya pemerintah mulai melakukan gerakan. Pekan ini pemerintah mulai mengumumkan kalau mereka akan segera memerangi situs-situs web penyedia lagu-lagu bajakan. Apakah langsung diblokir? Sepertinya tidak, karena rencananya pemerintah akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu ke pengelola web-web lagu bajakan tersebut.

“Kami melakukan sosialisasi program ini dulu selama setahun ke depan,” ujar Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Gatot menjelaskan, bahwa pemblokiran terhadap konten-konten musik ilegal melalui situs web memang tidak terhindari. Pasalnya, hal itu memang melabrak dua Undang-undang, yakni Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik No 11 tahun 2008 (UU ITE) dan Undang-Undang Hak Cipta No 19 tahun 2002.

Menurut Undang-Undang ITE, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer file musik bajakan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda maksimal Rp 3 miliar. Sementara menurut Undang-Undang Hak Cipta, seseorang yang melanggar hak cipta, terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun atau denda Rp 5 miliar.

“Selain itu para artis juga sudah banyak yang mengeluh bila bagian dari karya ciptanya tidak dihargai,” kata Gatot. Oleh karenanya, untuk tahap awal, pemerintah akan terus memproses rencana pemblokiran terhadap 20 situs web yang diminta oleh perwakilan industri musik tanah air.

Berarti kalau langkah pemerintah ini serius, 2012 sudah tidak ada lagi situs yang menyebar lagu bajakan.

Sumber: Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar